PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana; b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan anggaran; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaksanaan transformasi statistik.
