PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 104
BAB 10 — INSPEKTORAT UTAMA
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional, kinerja, dan keuangan BPS di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara serta sebagian unit kerja BPS di Pusat.
