PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BPS dipimpin oleh Kepala.
