PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PNS yang naik pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapatkan Rekomendasi Kepala BPS dan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer setelah kenaikan pangkat dimaksud maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan pangkat terakhir; dan b. jabatan dan angka kredit sesuai dengan Rekomendasi.
