PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pelaksanaan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e harus dilaporkan hasilnya kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
