Pasal 5
BAB 4 — KODE ETIK
Kode Etik Pegawai meliputi: a. memiliki loyalitas kepada BPS di atas kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain demi tercapainya visi dan misi BPS; b. menjaga organisasi BPS dari penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; c. tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas;
d. tidak melakukan kegiatan dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan posisi sebagai Pegawai; e. menjalin dan membina hubungan kerja yang baik dengan pihak eksternal untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan tugas, atas sepengetahuan atasan; f. menjaga data dan informasi statistik milik BPS yang menurut sifatnya harus dirahasiakan, dari pihak yang tidak berhak memperolehnya; g. tidak memberikan pelayanan data dan informasi statistik milik BPS kepada pihak lain secara tidak sah; h. tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pengusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan dari BPS; i. menjaga sikap netral dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; j. menolak keputusan Pimpinan BPS dan/atau instruksi atasan yang bertentangan dengan Kode Etik; k. menghormati dan melayani setiap tamu yang datang ke BPS secara ramah, cepat, dan tepat; l. tidak bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya; m. menggunakan keuangan negara dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; n. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik BPS, kecuali karena urusan dinas untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan o. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif.
