PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENGAJUAN PENETAPAN STATUS...
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 November 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1381 www.djpp.kemenkumham.go.id
