PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang POLA PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, yang bertugas di lingkungan Badan Pusat Statistik.
- Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
- Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan BPS.
- Kebutuhan Pegawai adalah kebutuhan organisasi akan Pegawai yang dihitung berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja setiap satuan organisasi pada periode tertentu.
- Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
- Tipe Wilayah Kerja adalah klasifikasi wilayah kerja berdasarkan karakteristik beban kerja pada suatu satuan organisasi.
