PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Terhadap tata cara pembentukan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), pejabat pimpinan tinggi madya UOK memberikan masukan berupa Prakebijakan kepada pimpinan UOPK. (2) Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk: a. sinkronisasi rencana program penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; dan b. memastikan rancangan peraturan Badan sesuai dengan arah kebijakan nasional, rencana kerja strategis Badan dan variabel lain yang berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan statistik. (3) Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pertimbangan akademik penyusunan regulasi.
