PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 14
BAB 6 — JABATAN STRUKTURAL
Pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf c untuk MENETAPKAN keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dalam dan dari jabatan struktural yang menjadi kewenangannya, terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
