PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 12
BAB 5 — KENAIKAN PANGKAT
Pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk MENETAPKAN keputusan tentang kenaikan pangkat Pegawai, terlebih dahulu memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
