PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
- Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di provinsi.
- BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di kabupaten/kota.
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, yang bertugas di lingkungan BPS.
- Mutasi Kepegawaian adalah setiap perubahan status kepegawaian.
- Pemberian Kuasa adalah memberikan kewenangan kepada pejabat untuk atas nama Kepala BPS menandatangani nota/surat dan keputusan Mutasi Kepegawaian.
- Pendelegasian Kewenangan adalah pelimpahan kewenangan kepada pejabat untuk atas nama jabatan pejabat yang diberi kewenangan menandatangani nota/surat dan keputusan Mutasi Kepegawaian.
- Pelaksana Tugas adalah Pegawai atau pejabat lain yang eselonnya sama atau setingkat lebih rendah untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang pejabatnya belum ditetapkan.
- Pelaksana Harian adalah pejabat lain yang setingkat atau setingkat lebih rendah di lingkungannya untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang pejabatnya tidak dapat melaksanakan tugas, karena berhalangan sementara.
