PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT, KONSINYASI, DAN...
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Agustus 2013. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
