PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Dalam hal tunjangan profesi lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, Pegawai diberikan tunjangan profesi pada jenjangnya dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya. (3) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Dosen dan belum mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatannya.
