PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
