PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Pasal 6
BAB 3 — METODE EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
(1) Struktur penilaian tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral meliputi: a. domain; b. aspek; dan c. indikator. (2) Struktur penilaian tingkat kematangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
