PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Pasal 17
BAB 4 — PEMANFAATAN HASIL EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
(1) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dimanfaatkan oleh Badan untuk perencanaan dan monitoring pembinaan Statistik Sektoral. (2) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk perencanaan dan monitoring peningkatan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral.
