Pasal 14
BAB 3 — METODE EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
(1) Tim penilai Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas: a. Tim penilai Badan untuk Instansi Pusat; dan b. Tim penilai Badan untuk Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota. (2) Tim penilai Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Tim penilai Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh kepala Badan tingkat provinsi. (4) Tim penilai Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan validasi hasil penilaian mandiri. (5) Tugas tim penilai Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
