PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan...
Pasal 5
(1) Uji Kompetensi di bidang komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh BPS. (2) Uji Kompetensi Pranata Komputer Pemula/Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Komputer Penyelia serta Pranata Komputer Ahli Pertama/Pertama dan Pranata Komputer Ahli Muda/Muda dilakukan melalui penilaian portofolio. (3) Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Madya/Madya dilakukan melalui penilaian portofolio dan ujian tertulis. (4) Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama/Utama dilakukan melalui penilaian portofolio dan penulisan serta presentasi karya tulis ilmiah
