Pasal 11
BAB 5 — PENUNJANG KEGIATAN PRANATA KOMPUTER BAB VI PENUTUP (2)
Angka kredit dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling tinggi diakui 20% (dua puluh persen) dari target minimal angka kredit tugas jabatan yang ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pranata Komputer Terampil paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 5 (lima) sama dengan 1 (satu); b. Pranata Komputer Mahir paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 2,5 (dua koma lima); c. Pranata Komputer Penyelia paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 5 (lima); d. Pranata Komputer Ahli Pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 2,5 (dua koma lima); e. Pranata Komputer Ahli Muda paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 5 (lima); f. Pranata Komputer Ahli Madya paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) sama dengan 7,5 (tujuh koma lima); g. Pranata Komputer Ahli Utama paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 50 (lima puluh) sama dengan 10 (sepuluh).
