PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI...
Pasal 1
Standar biaya taksi perjalanan dinas dalam rangka supervisi, pengawasan, atau pelaksanaan tugas pokok adalah standar biaya transpor dari kantor tempat kedudukan (BPS) menuju bandara/pelabuhan/stasiun/terminal kota asal dan standar biaya transpor dari bandara/pelabuhan/stasiun/ terminal kota tujuan menuju tempat tujuan akhir perjalanan dinas (BPS Propinsi, BPS Kabupaten/Kota, atau tempat tujuan lainnya) pergi pulang (pp).
