Pasal 149
Uraian tugas Seksi Pengelolaan Perangkat Keras meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Seksi Pengelolaan Perangkat Keras; b. melakukan pemeliharaan dan pengelolaan perangkat keras di BPS; c. melakukan pemberian bantuan kepada satuan organisasi lain dalam pengadaan dan pengembangan perangkat keras yang dibutuhkan; d. melakukan pengadministrasian penggunaan dan kebutuhan perangkat keras; e. melakukan pengadministrasian kebutuhan pengolahan data termasuk bahan komputer, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; f. melakukan pemberian pelayanan dalam membantu menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan teknologi informasi baik secara langsung maupun melalui call center; g. melakukan pembuatan dan pengembangan sistem dan program aplikasi pengelolaan perangkat keras dan, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; h. melakukan pengelolaan call center pengaduan TIK; i. mengikuti program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pengelolaan perangkat keras; j. melakukan penghimpunan tatacara dan hasil kegiatan yang dilakukan Seksi Pengelolaan Perangkat Keras; k. melakukan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengelolaan Perangkat Keras secara berkala dan sewaktu-waktu; dan l. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 15. Ketentuan pasal 150 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 150 berbunyi sebagai berikut:
