PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM...
Pasal 2
(1) Para pejabat atau pegawai di lingkungan BPS wajib menyediakan data dalam bentuk elektronik untuk diakses melalui sistem informasi sesuai permintaan BPK RI. (2) Dalam hal data dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka akses data elektronik dilakukan secara manual.
