PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 116 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 151
(1) Seksi Pengembangan Basis Data Statistik melakukan penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan basis data statistik. (2) Seksi Pengembangan Basis Data Manajemen melakukan penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan basis data manajemen. (3) Seksi pengembangan sistem integrasi statistik melakukan penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan sistem integrasi statistik. 15. Ketentuan Pasal 416 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 416 berbunyi sebagai berikut:
