PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 116 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Subdirektorat Pengembangan Basis Data menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan basis data statistik; b. penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan basis data manajemen; dan c. penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan sistem integrasi statistik. 13. Ketentuan Pasal 150 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 150 berbunyi sebagai berikut:
