PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 100 Tahun 2015 tentang JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 6
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
