Pasal 11
(1) Subbagian Bina Program mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan evaluasi program.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyaluran, penyimpanan, inventarisasi, penghapusan, dan urusan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, surat menyurat, penggandaan, kearsipan, persandian, kerumahtanggaan, pemeliharaan gedung dan lingkungan, serta urusan keamanan dan ketertiban kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor di lingkungan BPS Provinsi. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melakukan tata usaha kepegawaian, pengadaan dan mutasi pegawai, pembinaan pegawai, jabatan fungsional, organisasi dan tata laksana, serta urusan hukum dan perundang-undangan. (4) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan tata usaha dan administrasi keuangan, perbendaharaan, serta urusan verifikasi dan perhitungan anggaran. (5) Subbagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan layanan pengadaan barang/jasa wilayah kerja Provinsi.
- Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 52A dan 52B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
