PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. (3) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya.
