PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 89
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya terdiri atas beberapa halaman, harus diparaf
terlebih dahulu pada setiap lembar Naskah Dinas oleh pejabat yang menandatangani dan pejabat pada jenjang jabatan di bawahnya. (2) Pembubuhan paraf pada setiap lembar Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada Naskah Dinas arahan. (3) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), satu Naskah Dinas yang dilengkapi paraf pejabat yang berwenang sebagai pertinggal.
