PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 78
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Nomor halaman pada Naskah Dinas menggunakan angka arab. (2) Letak nomor halaman pada Naskah Dinas dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku untuk halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas. (4) Nomor halaman pada lampiran Naskah Dinas melanjutkan dari nomor halaman sebelumnya kecuali Naskah Dinas Pengaturan.
