PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 76
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kata penyambung dapat digunakan pada Naskah Dinas. (2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya. (3) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis pada: a. akhir setiap halaman; b. baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman; dan c. kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya. (4) Dalam pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik tidak mencantumkan kata penyambung.
