PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 64
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas korespondensi internal menggunakan angka arab dengan memuat unsur berupa: a. nomor; b. kode unit kerja; c. kode klasifikasi arsip; dan d. tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas korespondensi eksternal menggunakan angka arab dengan memuat unsur berupa:
a. kode derajat klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis; b. nomor; c. kode unit kerja; d. kode klasifikasi arsip; dan e. tahun terbit.
