PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 61
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Setiap lembaga harus memiliki Logo sebagai identitas lembaga. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat berwenang selain Kepala. (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas. (4) Ketentuan mengenai Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
