PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 51
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Sertifikat merupakan pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaannya dan perannya dalam suatu kegiatan dan digunakan sebagai bukti yang sah. (2) Penandatanganan sertifikat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah pejabat administrator selaku kepala satuan kerja.
