PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 45
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Wewenang pembuatan laporan dilakukan oleh pejabat/staf yang diberi tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat/staf yang diserahi tugas.
