PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 42
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Pengumuman merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai/perseorangan/lembaga baik di dalam maupun di luar BPS. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
