PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 15
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Susunan dan bentuk surat tugas atau surat perintah terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat tugas atau surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
