PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 112
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Pejabat di lingkungan BPS dapat memberikan Mandat kepada pejabat lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian.
