PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI KEWENANGAN DALAM...
Pasal 3
(1) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi: a. keputusan; b. nota; c. surat; dan d. berita acara. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Keputusan Kepala BPS, dalam hal kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Mandat; dan b. Keputusan pejabat, dalam hal kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Delegasi. (3) Keputusan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Keputusan Sekretaris Utama;
b. Keputusan Kepala Biro/Kepala Pusat; c. Keputusan Kepala BPS Provinsi; dan d. Keputusan Direktur Politeknik Statistika STIS.
