Pasal 2
(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap pihak tertentu sebesar dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diberikan untuk layanan sebagai berikut: a. publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan; b. publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keping publikasi elektronik; c. data mentah sampai dengan 5 MB (lima Mega Bytes); dan /atau d. peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta. (2) Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mentah, dan/atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
