PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan...
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak bulan Januari 2015.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI,
ttd
UNGGUL PRIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
