PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Bahan...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, tata laksana, persuratan, kearsipan, dan perlengkapan, serta kerja sama. (2) Seksi Disain dan Rancang Bangun mempunyai tugas melaksanakan layanan teknologi rekayasa dan rancang bangun bidang bahan bakar dan industri kimia, dan layanan jasa riset bersama mitra. (3) Seksi Pengujian Bahan Bakar mempunyai tugas melaksanakan layanan jasa konsultasi dan pengujian bahan bakar padat, cair dan gas serta bahan lain yang disepakati dengan mitra.
