PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Bahan...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTBRD menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan jasa penyusunan studi kelayakan dan desain kerekayasaan dalam bidang industri energi dan industri kimia; b. pelayanan jasa riset bersama mitra bidang bahan bakar dan industri kimia; c. pelayanan jasa konsultasi dan pelatihan dalam bidang teknologi bahan bakar dan rekayasa desain; d. pelayanan jasa pengujian bahan bakar yang terakreditasi; e. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana balai; dan f. pelayanan administrasi ketatausahaan di Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain.
