PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang inkubasi teknologi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
