PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, tata laksana, persuratan, kearsipan, dan perlengkapan, serta kerja sama. (2) Seksi Fasilitasi Usaha Teknologi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi uji produksi, uji pasar, pendampingan sertifikasi, dan pelatihan, serta dukungan fasilitas lain untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah berbasis teknologi atau inovasi. (3) Seksi Fasilitasi Manajemen Bisnis Teknologi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi konsultasi pengembangan sumber daya manusia kewirausahaan, konsultasi manajemen dan bisnis, pengembangan jaringan bisnis, akses pembiayaan, dan aspek legal, serta pemasyarakatan jasa inkubasi.
