PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIT menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi uji produksi, uji pasar, pendampingan sertifikasi, pelatihan, dan dukungan fasilitas lain dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah berbasis teknologi atau inovasi; b. pelaksanaan fasilitasi konsultasi pengembangan sumber daya manusia kewirausahaan, konsultasi manajemen dan bisnis, pengembangan jaringan bisnis, akses pembiayaan, dan aspek legal, serta pemasyarakatan jasa inkubasi; dan c. pelaksanaan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, tata laksana, persuratan, kearsipan, dan perlengkapan, serta kerja sama.
