PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Inkubator Teknologi yang selanjutnya disingkat BIT merupakan Unit Pelaksana Teknis di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi. (2) BIT dipimpin oleh Kepala.
