PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 B2TP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan layanan di bidang produksi sumber daya pati, teknologi produksi pati pangan, dan pengembangan dan pengelolaan sarana teknik produksi; b. pelaksanaan kegiatan layanan di bidang produksi pati industri, desain industri pati dan derivatnya, dan pengujian pati maupun produk pati industri; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, perencanaan, pengadaan, keuangan, rumah tangga, prasarana, humas, dan evaluasi, serta kerja sama.
