PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 27
BAB 5 — ESELON
(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
