PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbidang Teknologi Produksi Pati Farmasi mempunyai tugas melaksanakan layanan teknologi pati untuk farmasi. (2) Subbidang Industri Pati dan Derivatifnya mempunyai tugas melaksanakan layanan produksi pati dan derivat pati untuk industri lainnya. (3) Subbidang Pengujian Pati dan Produk Pati Industri mempunyai tugas melaksanakan pengujian, analisa, dan identifikasi, serta karakterisasi bahan berpati, bergula, dan produk pati.
